Senin, 05 Desember 2022

IT FORENSIC

    Welcome Back guyss, gimana kangen ga sama aku? Hehe, akhirnya kita sampe dipenghujung materi pada semester ini di kampus tercintaku, yah seperti yang ada di judul kali ini kita akan membahas tentang IT forensik, yukk disimakk guyss.

Forensik Komputer

    Forensik, yaitu suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan , menganalisa , dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Forensik komputer, yaitu suatu proses mengidentifikasi , memelihara , menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi.

Tujuan 

    Mendapatkan fakta - fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi, dan fakta - fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti - bukti ( evidence ) yang akan digunakan dalam proses hukum.

Identifikasi 

    Pada tahap ini segala bukti - bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan . Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada , dimana disimpan , dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Penelusuran bisa dilakukan untuk sekedar mencari " ada informasi apa disini ? " sampai serinci pada " apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi terkini?". Tools yang digunakan untuk mendukung tahapan ini yaitu Forensic Acquisition Utilities, Ftimes, ProDiscover DFT.

Penyimpanan 

    Tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti - bukti yang ada , termasuk melindungi bukti - bukti dari kerusakan, perubahan dan penghilangan oleh pihak - pihak tertentu. Karena bukti digital bersifat sementara ( volatile ), mudah rusak, berubah dan hilang, maka pengetahuan yang mendalam dari seorang ahli digital forensik mutlak diperlukan. Kesalahan kecil pada penanganan bukti digital dapat membuat barang bukti digital tidak diakui di pengadilan. Bahkan menghidupkan dan mematikan komputer dengan tidak hati - hati bisa saja merusak / merubah barang bukti tersebut.

    Aturan utama pada tahap ini adalah penyelidikan tidak boleh dilakukan langsung pada bukti asli karena dikhawatirkan akan dapat merubah isi dan struktur yang ada didalamnya. Dilakukan copy data secara Bitstream Image dari bukti asli ke media lainnya . Bitstream image adalah metode penyimpanan digital dengan mengkopi setiap bit demi bit dari data orisinil , termasuk file yang tersembunyi , file temporer , file yang terdefrag , dan file yang belum tertimpa. Setiap biner digit demi digit di - copy secara utuh dalam media baru . Teknik in umumnya diistilahkan dengan cloning atau imaging . Data hasil cloning inilah yang selanjutnya menjadi objek penelitian dan penyelidikan.


Analisa Bukti Digital

    Tahapan ini dilaksanakan dengan melakukan analisa secara mendalam terhadap bukti bukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu di - explore kembali kedalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan, seperti siapa yang telah melakukan, apa yang telah dilakukan, apa saja software yang digunakan, hasil proses apa yang dihasilkan, dan waktu melakukan.

    Tahapan analisis terbagi dua, yaitu analisis media ( media analysis ) dan analisis aplikasi ( application analysis ) pada barang bukti yang ada. Beberapa tools analisis media yang bisa digunakan yaitu TestDisk, Explore2fs, dan ProDiscover DFT. Sedangkan untuk analisis aplikasi, beberapa tools yang bisa digunakan seperti Event Log Parser, Galleta, dan  Md5deep.

 

Presentasi

    Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan bukti - bukti yang sudah dianalisa secara mendalam dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di pengadilan. Laporan yang disajikan harus di cross - check langsung dengan saksi yang ada , baik saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung Tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran Tanggal dan waktu pada saat investigasi Permasalahan yang terjadi. Beberapa hal penting yang perlu dicantumkan pada saat presentasi / panyajian laporan ini , antara lain tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran, tanggal dan waktu pada saat investigasi, dan permasalahan yang terjadi.


Training Dan Sertifikasi


1. Certified Information System Security Professional (CISSP)

2.  Experienced Computer Forensic Examiner (ECFE)

3. Computer Hacking Forensic Investigator (CHFI)

4. Certified Forensics Analyst (CFA)

5. Certified Computer Examiner (CCE)

6.  Advanced Information Security (AIS)

    

    Nah dari pengalamanku sendiri pernah menemui berita yang memuat tentang IT forensik yang sedang menganalisis suatu kasus kejahatan digital yang terjadi. Yang akhirnya ketika tim IT forensik menemukan pelakunya akan dipidana, jadi guys jangan khawatir tentang penanganan kejahatan digital yang terjadi ya, tim IT forensik pasti akan menemukan pelaku dan motif kejahatannya kok, kalian juga hati-hati yaa..

    Nah itu dia penutup dari materi perkuliahan semester ini, makasih guys uda selalu baca blog aku dan yang selalu stay tune updatenya, dari aku sendir mohon maaf apabila ada kesalahan kata. SEE YOU GUYSSSS :3 <33


Cyber Ethic

    Halo Guys Ketemu Sama Aku Lagi Nihh.., Disini aku bakal ngeshare lagi ke kalian materi tentang Etika Profesi yang diadakan dalam pertemuan di kampus kebanggaanku kemarin nih, kebetulan ada sangkut pautnya banget pada dunia maya, kepo gaa? Hehee. Yuk kita simak bareng-bareng..


Perkembangan Teknologi


1. Informasi bisa diakses 24 jam semakin murah bahkan gratis

2. Biaya semakin murah dan bahkan gratis

3. Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi 

4. Kemudahan membangun relasi 

5. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru


Dunia Maya

    Internet identik dengan Cyberspace atau dunia maya. Pada masa lalu populasi pengguna Internet terbatas pada orang - orang teknis, pengguna internet juga lebih mengerti aturan dan budaya meskipun tidak tertulis. Sedangkan sekarang populasi pengguna Internet semakin luas, dengan berbagai macam budaya dan karakter pengguna, dan berbagai macam usia menggunakan internet.


Karakteristik Dunia Maya

    Karakteristik dunia maya ( Dysson : 1994 ) sebagai berikut yaitu beroperasi secara virtual / maya, dunia cyber selalu berubah dengan cepat, dunia maya tidak mengenal batas - batas territorial, orang - orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya, dan informasi di dalamnya bersifat public.


Netiquette/ Netiket

1. Kelompok kerja Responsible Use of the Network ( RUN ) Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force ( www.ietf.org ) menyusun sebuah dokumen tentang etika dalam internet ( Requests for Comments ( RFC ) no . 1855 ) 

2. Petunjuk itu dikenal dengan nama Netiquette atau yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Netiket 

3. Aslinya dua kata yang dijadikan satu, yakni networks dan etiquette. Sebelum internet lahir, netiquette tentu belum ada .

Terdapat beberapa definisi tentang netiquette , yaitu etika dalam menggunakan Internet dan Aturan - aturan / kebiasaan / etika / etiket umum yg berlaku di seluruh dunia , sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini 

    Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet . Dengan mematuhi peraturan ini , maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain .


Aturan Netiket



    Beberapa aturan inti netiket yaitu kita semua manusia, bahkan saat berada di Internet sekalipun. Diharapkan untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun. Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat online. Bersikap dan bertindak dengan selalu memperhatikan etika , dan jangan buru - buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di Internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan erhadap sesuatu.

    Ingatlah di mana berada ketika sedang online, netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain . Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi, diharapkan selalu bersikap terbuka dan jika dibutuhkan , bersikap kritis tapi tetap konstruktif ( membangun ), dan bukan bersikap sebaliknya ( negatif ). Jika berada di suatu wilayah topik pembicaraan pada forum atau chating, jangan buru - buru langsung mengirim komentar, tetapi mencoba untuk menangkap ide dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas . Posting yang terlalu dini dapat berpotensi menyebabkan flaming.

    Hormatilah orang lain ketika Anda sedang online, posting dikirimkan group yang sesuai jika tidak dapat menemukan group yang sesuai dengan itu dan merasa bahwa posting itu harus dikirim, yakinkan bahwa Subject dari posting sesuai dengan isi posting, sehingga orang lain tahu bahwa posting tidak mengganggu topik diskusi saat itu.


Pentingnnya Etika Dalam Dunia Maya

    Beberapa alasan yaitu bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya , bahasa dan adat istiadat yang berbeda - beda. Pengguna internet merupakan orang - orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi . Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal - hal yang tidak seharusnya dilakukan. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya " penghuni " baru didunia maya tersebut.


Freedom Of Expression

    Hak atas kebebasan berekspresi adalah salah satu hak yang paling penting bagi orang bebas di manapun berada. Amandemen Pertama Konstitusi A.S. diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya. Hak atas kebebasan berekspresi dibatasi bila ungkapan , baik lisan atau tulisan, tidak benar dan membahayakan orang lain. Membuat pernyataan lisan atau tertulis tentang dugaan fakta yang salah dan merugikan orang lain adalah penghinaan.


Controlling Acces To Information One The Internet 

    Beberapa control yang dilakukan : 

1. UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US, terbagi menjadi 7 bagian besar . Pada bagian ke - 5 adalah " Communications Decency Act ( CDA ) ", yang ditujukan untuk melindungi anak - anak dari pornografi.

2. Internet Censorship , hal ini sesuai dengan teori " The theory of the uploader and the downloader " , yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.

3. The Law of the server Yaitu pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik. Misalnya sebuah webpages yang berlokasi di Stanford University maka akan tunduk pada hukum California.

Dasar Hukum

    Halo Guys Welcome Back, balik lagi ke blog ku nihh hehe kali ini materinya tentang hak cipta guys. Universitas Jember adalah kampus tercintaku guys, dari sini aku banyak memperoleh materi yang sangat berharga ini, yuk disimak lengkapnyaa..


Hak Kekayaan Intelektual



 Hak atas Kekayaan Intelektual ( HaKI ) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya . Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR - RI pada tanggal 21 Maret 1997 , HaKI adalah hak - hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial ( commercial reputation ) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial ( goodwill )

Hak Cipta

Hak cipta, hak eksklusif pen cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per undang - undangan . 

Pencipta, seorang atau beberapa orang yang secara sendiri - sendiri atau bersama sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi . 

Ciptaan, setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan , seni , dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi , ke mampuan , pikiran , imajinasi , kecekat an , keterampilan , atau keahlian yang diekspresikan da lam bentuk nyata . 

Pemegang Hak Cipta, pencipta sebagai pemilik Hak Cipta , pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta , atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah . 

Hak terkait, hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan , produser fonogram , atau lembaga Penyiaran,

Paten

    Paten, hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya,

Invensi, ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses , atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses . 

Inventor, seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi

Lisensi, izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu .

Royalti, imbalan atas hak paten. Berikut ada cuplikan video untuk menambah pengetahuan temen-temen mengenai paten, disimak ya guyss..



Invensi yang dapat diberi paten yaitu :

1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya . 

2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan , uraian lisan , peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten . 

Invensi yang tidak dapat diberi paten yaitu :

1. Proses atau produk yang pengumuman , penggunaan , atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan , agama , ketertiban umum atau kesusilaan 

2. Metode pemeriksaan , perawatan , pengobatan dan / atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan

3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

Merek

Merek, tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar , logo , nama , kata , huruf , angka , susunan warna , dalam bentuk 2 dimensi dan / atau 3 dimensi , suara , hologram , atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan / atau jasa 

Merek jasa, merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya . 

Merek dagang, merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya . 

Hak atas merek, merek eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Indikasi Geografis

Indikasi geografis, suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan / atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam , faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi , kualitas , dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan .

Hak  atas Indikasi Geografis, hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar , selama reputasi , kualitas , dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan

    Bertentangan dengan ideologi negara , perundang undangan , agama kesusilaan dan ketertiban umum, sama dengan , berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan / atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, memuat unsur yang menyesatkan masyarakat, memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas , manfaat , atau khasiat dari barang / jasa yang diproduksi Tidak memiliki pembeda dan / atau merupakan nama umum atau lambang milik umum,

Pengajuan Hak Merk Yang Ditolak

    Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu, merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal , foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak, merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama , bendera , lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang, merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.

    Pengalaman dari materi ini yaitu saya pernah menjumpai beberapa kasus dalam kehidupan saya, yaitu tentang merek yang di tiru oleh perusahaan atau instansi lain, yang berakhir dibawa ke jalur hukum. Inilah pentingnya dari hak merk, jangan sesekali temen-temen meniru kasus tersebut yaa. Nah sekian dulu pembahasan kali ini, tungguin aku update blog selanjutnya ogeee, see u in the next meeting babayyy :3

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


Welcome back guys, ketemu lagi sam aku nihh uhuyy, Makasii kalian yang uda setia mau nungguin update blog ku ini hehe, aku dapet ini dari dosen hebatku di Kampus Tercintaku ini.

Landasan teknologi Informasi dan Komunikasi

    Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi dengan biaya minimum telah meningkat sekitar dua faktor per tahun yaitu Hukum Moore Gordon Moore , Co Founder , INTEL Hukum Metcalfe ). Sambungan jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah node Robert Metcalfe, Penemu Ethernet, Pendiri  Perusahaan 3M. Seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien Prof Coase, Nobel Laurette Prof di Chicago University. 

Revolusi Industri




Revolusi Industri 1.0 adalah era yang terjadi pada abad ke-18 dan ditandai dengan adanya penemuan mesin uap pada tahun 1776 oleh James Watt di negara Inggris sehingga membawa perubahan besar di berbagai sektor.

Revolusi Industri 2.0 adalah era revolusi yang terjadi sekitar awal abad ke-19 dan berfokus kepada efisiensi mesin di setiap lini (Assembly Line) dalam proses produksi karena ditemukannya tenaga listrik.

Revolusi Industri 3.0 adalah era yang terjadi sekitar awal abad ke-20 dan dipicu oleh perkembangan mesin-mesin pintar (Komputer & Software) berbasis teknologi otomasi yang perlahan menggantikan peran-peran manusia di lapangan. Pada era inilah dimulainya digitalisasi khususnya di dunia industri.

Revolusi Industri 4.0 adalah era yang saat ini kita jalani di mana pengembangan teknologi lebih lanjut seperti internet, komputer, microchip, IoT, kecerdasan buatan (AI), dll.


Revolusi Industri 4.0

    INTER - OPERABILITAS yaitu kemampuan mesin , peralatan , sensor , dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things ( IoT ). Yang kedua Asisten Teknologi yaitu Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal - hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia. Yang ketiga Transparansi Informasi yaitu kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal - hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut. Dan Sistem Desentralisasi yaitu kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.


Generasi BB, X, M, Z, dan Alpha

    

    Generasi setelah baby boomers dikenal sebagai generasi X atau “Gen Bust”. Generasi X sendiri merupakan individu yang lahir di antara tahun 1965-1976. Dibesarkan oleh baby boomers menjadikan generasi X sebagai The Latchkey Kids, yaitu anak-anak yang merasa kesepian lantaran ditinggal orang tuanya bekerja.  Selanjutnya generasi Y, buat seseorang yang lahir di tahun 1977-1994 itu berarti kamu termasuk generasi Y atau biasa disebut sebagai generasi milenial. Umumnya, generasi ini memiliki ambisi yang kuat untuk menguasai semua bidang. Mereka juga dikenal sebagai generasi yang dapat diandalkan dalam pemanfaatan teknologi alias tech-savvy. 
    Selanjutnya generasi Z adalah mereka yang lahir di tahun 1995-2012.  Tumbuh di lingkungan yang serba digital membuat generasi ini tumbuh menjadi pribadi dengan karakteristik yang beragam, baik dari sisi hubungan interpersonal maupun akademis. Dan yang terakhir Generasi Alpha, bagi individu yang lahir di atas tahun 2012 sampai 2025, mereka inilah yang disebut sebagai generasi Alpha. Mengingat generasi ini masih berada di usia anak-anak, maka karakteristik umumnya belum terlihat jelas. Diperkirakan generasi Alpha tak jauh berbeda dengan generasi Z yang sama-sama melek teknologi.

Perkembangan Kehidupan Digital

    Internet of Things (IoT) merupakan konsep komputasi yang menjelaskan bagaimana objek fisik yang biasa kita gunakan sehari-hari terkoneksi satu sama lain melalui internet dan bisa mengidentifikasi satu sama lain. Bagaimana cara objek ini berkomunikasi? Objek ini menggunakan RFID, teknologi wireless, atau QR codes sebagai sarana komunikasi. Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton).

Kegiatan Ekonomi Dunia Saat Ini

    Revolusi industri 4.0 saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi. Contohnya seperti Sharing Economy, e-Education, e-Goverment, Cloud Collaborative, Marketplace, Online Health Services, Smart Manufacturing, Smart City, Smart Appliances. 

Era Baru: Industrial Digital

    Dampak Dunia Digital dan Revolusi Insdustri, 
Ancaman : 
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis ( Gerd Leonhard , Futurist ) ;
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang , 65 % murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report ). 

Peluang : - Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025 - Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira - kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri : elektronik ( 15,8 miliar ) , logistik ( 9,9 miliar ) dan otomotif ( 540 miliar ) dari tahun 2015-2025 ( World Economic Forum ).

Transformasi di Indonesia

    Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi
a. Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace. 
b. Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda moda berbasis online.

Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)

    Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dasar UU ITE


    Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat 
2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia 
3. Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang 
4. Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat 
5. Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang - undangan demi kepentingan nasional 
6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.

Perubahan Pada UU ITE

1. Menghindari multitafsir 
2. Menurunkan ancaman pidana 
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi 
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara 
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Menghindari Multitafsir

    Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan mentransmisikan dan / atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan / atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat ( 3 ) , dilakukan tiga perubahan sebagai berikut : 
1. Menambahkan penjelasan terkait istilah " mendistribusikan , mentransmisikan dan / atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses " . 
2. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP . 
3. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan , bukan delik umum 

Menurunkan ancaman Pidana

Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan , yakni : 
1. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun . Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.
2. Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut - nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun . Pun begitu dengan denda yang dibayarkan , dari banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Memperkuat Peran Pemerintah

    Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40 : 
1. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
2. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan / atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

     Pengalamanku dari materi ini yaitu saya pernah mendapatkan terror SMS dan telepon dengan kedok orang yang sedang menjadi polisi dan meminta transferan uang, Akhirnya karena saya tidak percaya bahwa itu asli, saya memblokir nomor tersebut agar berhenti meneror saya. Mungkin saja jika orang lain yang diteror tidak menutup kemungkinan akan ada laporan yang dibawa ke jalur hukum untuk ditindak lanjuti. Jadi temen-temen semua waspada ya apabila menemui motif kejahatan seperti ini.
    Nah sekian dulu pembahasan kali ini, tenang guys masih ada beberapa pertemuan pembahasan lagi untuk minggu depan, stay tune ya guys, babayyy :D


Etika Bisnis

    Ciee balik lagi niechh, halo temen-temen ada materi baru nih, kepo ga? HAHAHA. Kemarin aku dapet materi baru guys, biasalah dari kampus kebanggaan hehehe, langsung simak aja skuyyy.

BISNIS

    Yaitu organisasi yang produktif. Dan sebuah “entitas” (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan.


Etika Bisnis

1. Suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis

2. Berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa.

3. Berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada

    Kita memerlukan Etika Bisnis yaitu selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat. Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat, bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihakyang melakukannya.

 

Adapun prinsip Etika Bisnis yaitu 

1. Honesty                                    5. Law Abiding  

2. Avoid Conflicts                        6. Full Filling Commitments

3. Compliance

4. Relevant Information 


Prinsip Etika Bisnis juga mencangkup 

1. Prinsip Otonomi                         4. Prinsip saling menguntungkan

2. Prinsip Kejujuran                       5. Prinsip integritas moral

3. Prinsip Keadilan

    Masalah Etika Dalam Bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis. Dalam bisnis, pilihan seperti itu sering mempertimbangkan “keuntungan materi” Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customerdan kompetitor.

    E commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan websitedinamis (dynamicpresence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik.Kelebihan terbesar dari e-Commerceadalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit



E Commerce memiliki manfaat loh, adapun manfaat dari e Commerce yaitu :

1. Akses terhadap global

2. Penjualan langsung tanpa melalui perantara

3. Usaha kecil dapat bersaing dengan  perusahaan besar

4. Melakukan jual beli kapan saja

5. Mampu membentuk loyalitas konsumen 

6. Mengurangi biaya pemesanan produk secara konevsional

7. Perusahaan mendapat informasi detai tentang konsumen

8. Keamanan transaksi, verifikasi otomatisotomatis, keamanan situs


Etika Dalam E Commerce 

1. Semua situs perdagangan online harus terdaftar

2. Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar

3. Lantaran perdagangan online bersifat global

4. kontrak harus tetap memasukkan identitas

5. Situs perdagangan online juga harus memiliki trust mark

6. Kementerian akan menerbitkan daftar hitam(blacklist)bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan

    Dibalik keuntungan pasti ada juga kekurangannya, e-Commerce juga memiliki beberapa kekurangan yaitu dalam permasalahan Web Spofting, Cyber Squatting, Privacy invasion, Online piracy, dan Email spamming. Nah guys aku ada video menarik yang ngebantu kalian agar lebih memahami makna dari etika bisnis nih, di tonton yaaa, videonya asik kokk ;D


    Ga lupa nih satu hal yang menyangkut pengalamanku dari materi di atas yaitu adam seorang pendiri suatu perusahaan yang sangat menjungjung nilai etika dalam bisnisnya guys, menerapkan prinsip-prinsip dalam etika bisnisnya. Jadi ga heran ya perusahaan yang ia dirikan sekarang tu maju banget, dan jadi banyak clien yang ingin bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Ternyata etika bisnis ini penting ya temen-temen, seseorang bisa menilai kita dari sini, dan kita akan menuai banyak manfaat apabila menerapkannya.

    Nah segitu dulu pembahasan kita hari ini og, kurang lebihnya mohon maaf apabila ada salah kata dari aku sendiri, makasih guys uda selalu setia bacain blog aku tiap update, hehe. See you guys, love buat klen semuaaa <33

Jumat, 02 Desember 2022

Cyber Ethic

     Halo temen-temen semua, balik lagi sama aku nih hehe, yuk kita lanjutin materi yang aku dapetin setelah materi kemarin di kampus tercintakuNah temen-temen kali ini aku ada pembahasan menarik nih tentang dunia maya, dunia maya pasti lekat kaitannya juga dengan kejahatannya kan. Wahh gimana jenis-jenisnya ya? Yuk kita simak ajaa langsungg.

    Mayantara atau Cyberspace sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.

1. Kejahatan Mayantara


    Secara garis besar kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua yaitu kejahatan yang bertujuan untuk merusak atau menyerang sistem bagian komputer dan kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bentu dalam melancarkan kejahatan, seiring berkembangnya teknologi kombunasi dari keduanya sering terjadi.

    Berdasarkan fungsi sistem koomputer sebagai penyedia informasi , ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu :

    1. Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.

    2. Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrery), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.

    3. Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya

    4. Febrication, merupakan ancaman-ancaman terhadap integritas orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.


2. Jenis-jenis Cyber Crime



    Berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center yaitu :

    a. Komputer Network Break-ins

    b. Industrial Espionage 

    c. Software Piracy 

    d. Child Pornography 

    e. Email bombings

    f. Password Sniffer 

    g. Spoofing

    h. Credit Card Fraud

  Adapun contoh jenis-jenis Cybercrime dalam perundang-undangan yaitu :

    1. Illegal akses, yaitu akses secara tidak sah terhadap sistem komputer.

    2. Data interference yaitu mengganggu data komputer.

    3. Sistem interference yaitu mengganggu sistem komputer.

    4. Ilegal interception yaitu intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer sistem dan jaringan komputer

    5. Data Theft yaitu pencurian data.

    Dari saking banyaknya Cybercrime yang terjadi di Indonesia, disini aku punya data Top Ten Cyber Crime yang ada di Indonesia lohh, yang pertama pembayaran non-pengiriman atau barang dagangan yang mempunyai permasalahan penjual atau pembeli tidak menerima pembayaran atau barang dagangan, selanjutnya yaitu penjahat yang berupura-pura sebagai FBI untuk menipu korban, pencuriam identitas, kejahatan komputer, penipuan lain, penipuan uang muka, spam, penipuan lelang, penipuan kartu kredit, dan yang terakhir yaitu mengirimkan kelebihan dana pada pengirim.

    Selain data Top Ten Cybercrime di Indonesia, aku juga punya jenis kejahatan mayantara di Indonesia pada tahun 2015-2020 beserta platfoarmnya, yaitu penipuan online yang tercatat lebih dari sekitar 8.000 kasus, penyebaran konten provokatif yang hampir mencapai 8.000 kasus, data yang berada dibawah 2.000 kasus yaitu Pornografi, Akses Ilegal, Perjudian, Pemerasan, Pencurian Data atau Identitas, Peretasan Sistem Elektronik, Intersepsi Ilegal, Pengubahan Tampilan Situs, Gangguan Sistem, dan Manipulasi Data.



    Dan jika dilihat dari platfoarmnya sendiri WhatsApp menduduki peringkat nomor satu sebagai platfoarm yang digunakan untuk Cyber Crime ini yaitu lebih dari sekitar 5.000 kasus, lalu disusul dengan Instagram yang lebih dari sekitar 4.000 kasus, kemudian Facebook dengan lebih dari sekitar 2.000 kasus, Telp atau SMS dengan hampir mencapai 2.000 kasus, dan lainnya yang berada dibawah 1.000 kasus seperti Blogspot, Twitter, Email, Telegram, Line, dan dilanjutkan dengan platfoarm belanja online yaitu Bukalapak, Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, dan Zalora.

    Jadi guys kita uda tau nih macam dan jenis dari Cyber Crime tadi, lalu ada cara pencegahannya agar semua itu tidak terjadi engga ya? Pastinya ada dongg, yuk kita simak lagi biar kita terhindar dari kejahatan yang ada di dunia maya tadi. Tips dari aku nih, kita bisa selalu memperbarui sistem komputer milik kita, menginstall antivirus, melindungi informasi pribadi kita dengan cara tidak gampang memberitahunya pada orang lain, pilih kata sandi yang kuat, selalu matikan komputer apabila tidak digunakan, tetap aktifkan FireWall kita, dan yang terakhir yaitu selalu meninjau laporan keuangan secara teratur.  Nah itu dia pembahasan kita mengenai Cyber Crime temen-temen, semoga dengan adanya materi ini kalian bisa jadi lebih waspada dalam berseluncur di dunia maya yaa, hehe. Jangan sampai kejahatan yang uda aku jelasin tadi terjadi pada temen-temen sekalian. 

    Eitss sebelum itu aku ada pengalama menarik yang berkaitan dengan materi tadi nih, bulan lalu aku  sedang melihat-lihat platfoarm berita-berita gitu guys, dan ternyata ada kasus di salah satu platfoarm online terdapat toko yang hendak menipu konsumennya. Intinya tuh dalam kasus tersebut pembeli sudah menerima barang yang sudah dikirimkan oleh penjualnya, tetapi entah mengapa barang yang dikirimkan kepada konsumennya itu tidak sesuai dengan apa yang dia beli, dan akhirnya complain terhadap pihak tokonya sendiri yang kemudian jadi pemberitaan hangat yang sedang dibicarakan.

    Jadi buat temen-temen semua hati-hati ya tiap mau membeli barang di online shop gitu, pastikan ratingnya lebih dari 3,5 dan pastinya memilikii respon, feedback, atau testimoni yang baik dari konsumennya. Nah itu dia cerita singkatku, mungkin ini pembahasannya udah terlalu panjang yakk hehe, aku cukupkan dulu ya tetem-temen, see u in the next topic. BABAYYYYY :3


Selasa, 04 Oktober 2022

Sertifikasi Profesi di Bidang IT

     Halo halo halo, akhirnya kita berjumpa lagi pada pembahasan selanjutnya mwehehe, gimana nih kabar temen-temen semua? pasti baik dong yekann. Seperti biasa aku akan ngeshare beberapa materi etika profesi yang aku dapetin di kampusku, Universitas Jember tentang sertifikasi men temen, disimak sampe akhir yaaaa!!

    Sertifikasi profesi menurut Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) adalah sertifikasi yang diperlukan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi tertentu. Istilah sertifikasi professional seringkali digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau klasifikasi berdasarkan atribut atau kriteria yang telah ditentukan oleh sebuah organisasi/badan atau Lembaga pengembangan (biasanya sudah terakreditasi). Sebutan “sertifikasi” atau “kualifikasi” tersebut ditetapkan tenaga professional untuk menjamin kualifikasi dalam melakukan tugas atau pekerjaan tertentu.

 


Sumber mengatakan setidaknya beberapa manfaat sertifikasi dari pada pelatihan sendiri antara lain :

1.       1. Validasi pengetahuan atau keterampilan yang lebih

2.      2.  Meningkatkan nilai atau kredibilitas pelatihan

3.       3. Meningkatkan pengetahuan

4.       4. Demokrasi pengetahuan

5.     5.  Keterampilan dan pengetahuan untuk jangka waktu yang lama


Manfaat sertifikasi IT bagi individu :

1.  1. Sertifikasi IT anda terpisah dari kandidat yang bersaing di pasar kerja yang kompetitif

     2. Mendapatkan sertifikat IT (yang terbaru) membuktikan kemampuan anda saat ini di bidang yang perubahannya sangat cepat.

    3. Berkorban waktu dan sumber daya untuk mendapatkan sertifikasi membuktikan dedikasi anda terhadap karir IT anda.


Manfaat sertifikasi IT bagi bisnis :

1.       1. 75% manajer IT percaya bahwa sertifikasi penting untuk kinerja tim

2.      2. Sertifikasi IT yang dimiliki karyawan akan meningkatkan keseluruhan kualitas yang ditawarkan kepada pengguna jasa IT

3.      3. Teknisi yang bersertifikat melaksanakan tugas secara lebih konsisten, meningkatkan kehandalan IT dan organisasi.


Dunia Maya, Internet identic dengam cyberspace atau dunia maya.

2.       Dysson (1994) mengemukakan bahwa cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau  elektromagnetik waxes. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik. Karakterisitik dunia maya (Dysson  : 1994) sebagai berikut :

1.       1. Beroperasi secara virtual/maya

2.      2. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat

3.      3. Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial

 

 

Netiket (2)

1.                 Terdapat beberapa definsi tentang netiquette, yaitu :

a.       Etiket dalam menggunakan internet

b.    1. Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yang berlaku di seluruh dunia, sehingga para pengguna internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini

2.     2.  Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut.

3.                Pada dasarnya nequitte merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuI dengan kaidah normatif di lingkungan internet. Dengan mematuhi peraturan ini, ,maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi da berinteraksi dengan orqang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.


        Nah itu dia pembahasan mengenai sertifikasi tadi men temen, semoga kalian paham dengan apa yang aku jelasin yaa hehe. Aku pernah membaca pada suatu media sosial bahwa sertifikasi itu sangat menunjang kualitas diri, jadi kalian yang ingin cari kerja, jangan malas untuk nyari sertifikat ya, dia sangat membantu saat kita membutuhkan pekerjaan hehe.

        Kalo aku sendiri, aku pengen dapetin serifikat dari AWS Certified Developer-Associate. Karena dengan memiliki AWS Certified Developer-Associate tentunya aku akan lebih mudah dilirik rekruter atau bahkan mendapatkan promosi. Agar bisa mengikuti ujian sertifikasi ini kita perlu memiliki pengalaman langsung menggunakan layanan AWS minimal selama 6 bulan.



        Sekian dulu materi hari ini okee, pembahasan selanjutnya jangan lupa ditunggu yaa. Lop u oll <33