Senin, 05 Desember 2022

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


Welcome back guys, ketemu lagi sam aku nihh uhuyy, Makasii kalian yang uda setia mau nungguin update blog ku ini hehe, aku dapet ini dari dosen hebatku di Kampus Tercintaku ini.

Landasan teknologi Informasi dan Komunikasi

    Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi dengan biaya minimum telah meningkat sekitar dua faktor per tahun yaitu Hukum Moore Gordon Moore , Co Founder , INTEL Hukum Metcalfe ). Sambungan jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah node Robert Metcalfe, Penemu Ethernet, Pendiri  Perusahaan 3M. Seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien Prof Coase, Nobel Laurette Prof di Chicago University. 

Revolusi Industri




Revolusi Industri 1.0 adalah era yang terjadi pada abad ke-18 dan ditandai dengan adanya penemuan mesin uap pada tahun 1776 oleh James Watt di negara Inggris sehingga membawa perubahan besar di berbagai sektor.

Revolusi Industri 2.0 adalah era revolusi yang terjadi sekitar awal abad ke-19 dan berfokus kepada efisiensi mesin di setiap lini (Assembly Line) dalam proses produksi karena ditemukannya tenaga listrik.

Revolusi Industri 3.0 adalah era yang terjadi sekitar awal abad ke-20 dan dipicu oleh perkembangan mesin-mesin pintar (Komputer & Software) berbasis teknologi otomasi yang perlahan menggantikan peran-peran manusia di lapangan. Pada era inilah dimulainya digitalisasi khususnya di dunia industri.

Revolusi Industri 4.0 adalah era yang saat ini kita jalani di mana pengembangan teknologi lebih lanjut seperti internet, komputer, microchip, IoT, kecerdasan buatan (AI), dll.


Revolusi Industri 4.0

    INTER - OPERABILITAS yaitu kemampuan mesin , peralatan , sensor , dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things ( IoT ). Yang kedua Asisten Teknologi yaitu Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal - hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia. Yang ketiga Transparansi Informasi yaitu kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal - hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut. Dan Sistem Desentralisasi yaitu kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.


Generasi BB, X, M, Z, dan Alpha

    

    Generasi setelah baby boomers dikenal sebagai generasi X atau “Gen Bust”. Generasi X sendiri merupakan individu yang lahir di antara tahun 1965-1976. Dibesarkan oleh baby boomers menjadikan generasi X sebagai The Latchkey Kids, yaitu anak-anak yang merasa kesepian lantaran ditinggal orang tuanya bekerja.  Selanjutnya generasi Y, buat seseorang yang lahir di tahun 1977-1994 itu berarti kamu termasuk generasi Y atau biasa disebut sebagai generasi milenial. Umumnya, generasi ini memiliki ambisi yang kuat untuk menguasai semua bidang. Mereka juga dikenal sebagai generasi yang dapat diandalkan dalam pemanfaatan teknologi alias tech-savvy. 
    Selanjutnya generasi Z adalah mereka yang lahir di tahun 1995-2012.  Tumbuh di lingkungan yang serba digital membuat generasi ini tumbuh menjadi pribadi dengan karakteristik yang beragam, baik dari sisi hubungan interpersonal maupun akademis. Dan yang terakhir Generasi Alpha, bagi individu yang lahir di atas tahun 2012 sampai 2025, mereka inilah yang disebut sebagai generasi Alpha. Mengingat generasi ini masih berada di usia anak-anak, maka karakteristik umumnya belum terlihat jelas. Diperkirakan generasi Alpha tak jauh berbeda dengan generasi Z yang sama-sama melek teknologi.

Perkembangan Kehidupan Digital

    Internet of Things (IoT) merupakan konsep komputasi yang menjelaskan bagaimana objek fisik yang biasa kita gunakan sehari-hari terkoneksi satu sama lain melalui internet dan bisa mengidentifikasi satu sama lain. Bagaimana cara objek ini berkomunikasi? Objek ini menggunakan RFID, teknologi wireless, atau QR codes sebagai sarana komunikasi. Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton).

Kegiatan Ekonomi Dunia Saat Ini

    Revolusi industri 4.0 saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi. Contohnya seperti Sharing Economy, e-Education, e-Goverment, Cloud Collaborative, Marketplace, Online Health Services, Smart Manufacturing, Smart City, Smart Appliances. 

Era Baru: Industrial Digital

    Dampak Dunia Digital dan Revolusi Insdustri, 
Ancaman : 
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis ( Gerd Leonhard , Futurist ) ;
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang , 65 % murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report ). 

Peluang : - Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025 - Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira - kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri : elektronik ( 15,8 miliar ) , logistik ( 9,9 miliar ) dan otomotif ( 540 miliar ) dari tahun 2015-2025 ( World Economic Forum ).

Transformasi di Indonesia

    Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi
a. Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace. 
b. Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda moda berbasis online.

Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)

    Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dasar UU ITE


    Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat 
2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia 
3. Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang 
4. Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat 
5. Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang - undangan demi kepentingan nasional 
6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.

Perubahan Pada UU ITE

1. Menghindari multitafsir 
2. Menurunkan ancaman pidana 
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi 
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara 
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Menghindari Multitafsir

    Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan mentransmisikan dan / atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan / atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat ( 3 ) , dilakukan tiga perubahan sebagai berikut : 
1. Menambahkan penjelasan terkait istilah " mendistribusikan , mentransmisikan dan / atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses " . 
2. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP . 
3. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan , bukan delik umum 

Menurunkan ancaman Pidana

Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan , yakni : 
1. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun . Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.
2. Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut - nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun . Pun begitu dengan denda yang dibayarkan , dari banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Memperkuat Peran Pemerintah

    Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40 : 
1. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
2. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan / atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

     Pengalamanku dari materi ini yaitu saya pernah mendapatkan terror SMS dan telepon dengan kedok orang yang sedang menjadi polisi dan meminta transferan uang, Akhirnya karena saya tidak percaya bahwa itu asli, saya memblokir nomor tersebut agar berhenti meneror saya. Mungkin saja jika orang lain yang diteror tidak menutup kemungkinan akan ada laporan yang dibawa ke jalur hukum untuk ditindak lanjuti. Jadi temen-temen semua waspada ya apabila menemui motif kejahatan seperti ini.
    Nah sekian dulu pembahasan kali ini, tenang guys masih ada beberapa pertemuan pembahasan lagi untuk minggu depan, stay tune ya guys, babayyy :D


Tidak ada komentar:

Posting Komentar