Senin, 03 Oktober 2022

Kode Etik Profesi

  


        Halo halo temen-temen ketemu lagi sama aku nih, aku bakal update materi tentang pembahasan dari materi sebelumnya, ga lain ga bukan materinya dari kampusku tercinta dong wgwgwg. Dibaca sampe selesai ya temen-temen, semoga materinya bermanfaat buat kalian ogee!! ;D

        Pertama-tama kalian tau ngga si kode itu apa? Kode adalah tanda-tanda atau simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk tujuan tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita atau keputusan suatu organisasi, kode juga dapat diartikan kumpulan peraturan yang sistematis. 

        Oke lanjut nih, kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis untuk melakukan suatu pekerjaan. Kode Etik Profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau tempat bekerja.



Tujuan kode etik dibuat 

1. Agar seorang profesional bisa memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabah.

2. Meningkatkan mutu profesi.

3. Menentukan baku standar dirinya sendiri.

4. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.


Prinsip kode etik 

        Seorang yang profesional harus mau bertanggung jawab dengan dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya dengan orang yang sekitar. Prinsip ini menuntut agar sesorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khusunya orang yang bersangkutan dengan profesi tersebut. Prinsip otonomi didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen untuk menjaga kepentingan profesinya,dirinya, dan masyarakat.

 

Sifat Kode Etik

1. Singkat                                                      5. Dapat diterima.

2. Sederhana                                                6. Praktis dan dapat diterima.

3. Jelas dan konsisten                                7. Komprensif dan lengkap.

4. Masuk akal                                               8. Positif dalam profesinya.


Fungsi Kode Etik

1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.

2. Srana kontrol sosial bagi masyarakat atau profesi yang bersangkutan.

3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi yang bersangkutan.

 

Sanksi Pelanggaran Kode Etik

1. Sanksi Moral.

2. Sanksi dari Tuhan YME.

3. Sanksi dijatuhkan dalam organisasi yang bersangkutan.



Contoh Pelanggaran Kode Etik

        1. Hacker dan Cracker, hacker adalah seseorang yang bisa masuk ke dalam jaringan atau sisitem tertentu namun tidak mencuri, merusak jaringan. Sedangkan cracker adalah sesorang yang bisa masuk ke dalam jaringan atau sistem tertentu serta merusak, mengambil, dan memanipulasi jaringan atau sistem tertentu. 


        2. Denial Of Service Attack, yaitu larangan terhadap jaringan atau koneksi sampai seseorang tidak bisa mengakses jaringan.

    

        3. Piracy, yaitu pembajakan suatu dokumen atau hal lain seperti film.music,dll



        4. Gambling, adalah situs perjudian atau game online.

        5. Pornography atau Phedopolia, adalah penyebaran foto atau vidio yang mengandung pornografi.




        Jadi, Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar/salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari.

        Aku nemuin banyak kasus pada tindak pelanggaran kode etik seperti yang disebutkan pada halaman yang tercantum tadi, jadi aku mau ngewanti-wanti kalian nih agar lebih menjaga privacy kalian dimana pun kalian berada. Inget, jangan gampang membagikan informasi pribadi kepada sembarang orang yaa temen-temen!!

       Oke sampe sini dulu pembahasan kita mengenai kode etik, tunggu update tentang topik pembahasan lainnya okeeee. Lop u oll <33


                            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar