Jumat, 02 Desember 2022

Cyber Ethic

     Halo temen-temen semua, balik lagi sama aku nih hehe, yuk kita lanjutin materi yang aku dapetin setelah materi kemarin di kampus tercintakuNah temen-temen kali ini aku ada pembahasan menarik nih tentang dunia maya, dunia maya pasti lekat kaitannya juga dengan kejahatannya kan. Wahh gimana jenis-jenisnya ya? Yuk kita simak ajaa langsungg.

    Mayantara atau Cyberspace sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.

1. Kejahatan Mayantara


    Secara garis besar kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua yaitu kejahatan yang bertujuan untuk merusak atau menyerang sistem bagian komputer dan kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bentu dalam melancarkan kejahatan, seiring berkembangnya teknologi kombunasi dari keduanya sering terjadi.

    Berdasarkan fungsi sistem koomputer sebagai penyedia informasi , ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu :

    1. Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.

    2. Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrery), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.

    3. Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya

    4. Febrication, merupakan ancaman-ancaman terhadap integritas orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.


2. Jenis-jenis Cyber Crime



    Berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center yaitu :

    a. Komputer Network Break-ins

    b. Industrial Espionage 

    c. Software Piracy 

    d. Child Pornography 

    e. Email bombings

    f. Password Sniffer 

    g. Spoofing

    h. Credit Card Fraud

  Adapun contoh jenis-jenis Cybercrime dalam perundang-undangan yaitu :

    1. Illegal akses, yaitu akses secara tidak sah terhadap sistem komputer.

    2. Data interference yaitu mengganggu data komputer.

    3. Sistem interference yaitu mengganggu sistem komputer.

    4. Ilegal interception yaitu intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer sistem dan jaringan komputer

    5. Data Theft yaitu pencurian data.

    Dari saking banyaknya Cybercrime yang terjadi di Indonesia, disini aku punya data Top Ten Cyber Crime yang ada di Indonesia lohh, yang pertama pembayaran non-pengiriman atau barang dagangan yang mempunyai permasalahan penjual atau pembeli tidak menerima pembayaran atau barang dagangan, selanjutnya yaitu penjahat yang berupura-pura sebagai FBI untuk menipu korban, pencuriam identitas, kejahatan komputer, penipuan lain, penipuan uang muka, spam, penipuan lelang, penipuan kartu kredit, dan yang terakhir yaitu mengirimkan kelebihan dana pada pengirim.

    Selain data Top Ten Cybercrime di Indonesia, aku juga punya jenis kejahatan mayantara di Indonesia pada tahun 2015-2020 beserta platfoarmnya, yaitu penipuan online yang tercatat lebih dari sekitar 8.000 kasus, penyebaran konten provokatif yang hampir mencapai 8.000 kasus, data yang berada dibawah 2.000 kasus yaitu Pornografi, Akses Ilegal, Perjudian, Pemerasan, Pencurian Data atau Identitas, Peretasan Sistem Elektronik, Intersepsi Ilegal, Pengubahan Tampilan Situs, Gangguan Sistem, dan Manipulasi Data.



    Dan jika dilihat dari platfoarmnya sendiri WhatsApp menduduki peringkat nomor satu sebagai platfoarm yang digunakan untuk Cyber Crime ini yaitu lebih dari sekitar 5.000 kasus, lalu disusul dengan Instagram yang lebih dari sekitar 4.000 kasus, kemudian Facebook dengan lebih dari sekitar 2.000 kasus, Telp atau SMS dengan hampir mencapai 2.000 kasus, dan lainnya yang berada dibawah 1.000 kasus seperti Blogspot, Twitter, Email, Telegram, Line, dan dilanjutkan dengan platfoarm belanja online yaitu Bukalapak, Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, dan Zalora.

    Jadi guys kita uda tau nih macam dan jenis dari Cyber Crime tadi, lalu ada cara pencegahannya agar semua itu tidak terjadi engga ya? Pastinya ada dongg, yuk kita simak lagi biar kita terhindar dari kejahatan yang ada di dunia maya tadi. Tips dari aku nih, kita bisa selalu memperbarui sistem komputer milik kita, menginstall antivirus, melindungi informasi pribadi kita dengan cara tidak gampang memberitahunya pada orang lain, pilih kata sandi yang kuat, selalu matikan komputer apabila tidak digunakan, tetap aktifkan FireWall kita, dan yang terakhir yaitu selalu meninjau laporan keuangan secara teratur.  Nah itu dia pembahasan kita mengenai Cyber Crime temen-temen, semoga dengan adanya materi ini kalian bisa jadi lebih waspada dalam berseluncur di dunia maya yaa, hehe. Jangan sampai kejahatan yang uda aku jelasin tadi terjadi pada temen-temen sekalian. 

    Eitss sebelum itu aku ada pengalama menarik yang berkaitan dengan materi tadi nih, bulan lalu aku  sedang melihat-lihat platfoarm berita-berita gitu guys, dan ternyata ada kasus di salah satu platfoarm online terdapat toko yang hendak menipu konsumennya. Intinya tuh dalam kasus tersebut pembeli sudah menerima barang yang sudah dikirimkan oleh penjualnya, tetapi entah mengapa barang yang dikirimkan kepada konsumennya itu tidak sesuai dengan apa yang dia beli, dan akhirnya complain terhadap pihak tokonya sendiri yang kemudian jadi pemberitaan hangat yang sedang dibicarakan.

    Jadi buat temen-temen semua hati-hati ya tiap mau membeli barang di online shop gitu, pastikan ratingnya lebih dari 3,5 dan pastinya memilikii respon, feedback, atau testimoni yang baik dari konsumennya. Nah itu dia cerita singkatku, mungkin ini pembahasannya udah terlalu panjang yakk hehe, aku cukupkan dulu ya tetem-temen, see u in the next topic. BABAYYYYY :3


Tidak ada komentar:

Posting Komentar