Selasa, 06 September 2022

Etika, Moral, dan Hukum

 

Halo gais, salam kenal nama aku Jhik Rana Inala, kalian semua bisa panggil aku Ila kok. Pagi ini aku dapet kelas perkuliahan Etika Profesi nih, materinya tentang Etika. Kalian tau ngga sih apa itu etika? Kita cari tau lebih dalam yukk!!

Etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama bunyinya tapi artinya beda nih gais yaitu Ethos yang berarti “kebiasaan atau adat” sedangkan arti yang kedua yaitu “perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya”. Dan menurut George Reynolds (2014) artinya seperti mengkombinasikan dua makna dari dua makna dari bahasa Yunani tersebut yaitu “Etika adalah seperangkat keyakinan perilaku benar atau salah dalam suatu masyarakat. Nah  di bawah ini adalah contoh dari etika guys



Etika pun tak luput dari moral, moral adalah keyakinan pribadi seseorang tentang benar atau salah, sedangkan istilah etika menggambarkan standar atau kode perilaku yang diharapkan seseorang oleh sebuah kelompok (negara, organisasi, profesi) dimana seeorang berada (George Reynolds), 2014). Jadi perbedaan etika dan moral yang paling terlihat adalah ruang lingkupnya. Selanjutnya ada hukum nih guys, hukum adalah sistem peraturan yang memberi tahu kita apa yang bisa dan tidak bisa kita lakukan. Hukum ditegakkan oleh satu set institusi (polisi, pengadilan, badan pembuat UU) (George Reynolds, 2014). Hukum ini bersifat tegas dan ada penegak/instansi yang menanganinya.



Kita lanjut ke materi berikutnya yuk! Ada Etika dan Etiket, perbedaannya yaitu Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Sedangkan Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita  atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku.

            Etika, moral, dan hukum berkenaan langsung dengan profesi seseorang nih guys. Lalu menurut temen-temen apakah profesi dengan pekerjaan itu sama? Tentu tidak ya, profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise) tertentu, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Sedangkan pekerjaan tidak membutuhkan pendidikan khusus dan umumnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mendapatkan imbalan.



            Ciri-ciri profesi yaitu, keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis yang berarti seorang yang berprofesi dapat menjelaskan secara teori tentang pekerjaan yang sedang dijalaninya. Yang kedua asosiasi profesional yaitu ada ikatan organisasinya. Yang kedua pendidikan yang ekstensi yaitu pendidikan panjang yang dijalani dengan lebih spesifik seperti halnya jurusan pada perkuliahan. Yang ketiga ujian kompetensi, seseorang dikatakan layak  menyandang gelar profesi tersebut jika telah lolos ujian kompetensi. Yang keempat, pelatihan instutional, yaitu terdapat lembaga yang menyelenggarakan pelatihan profesi tersebut.Yang kelima lisensi, mempunyai sertifikat kelayakan menyandang gelar profesi yang dimaksud serta salah satu upaya yang dilakukan lembaga profesional untuk menjamin kualitas anggotanya. Selanjutnya kode etik, yaitu sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional  kepada masyarakat sehingga masyarakat terasa aman dan nyaman. Dan yang terakhir yaitu status dan imbalan, seseorang yang berprofesi memiliki gelar atau panggilan dan tentu saja menerima imbalan dari instansi terkait.

            Etika profesi menurut kaiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajian terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan tertulis  yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan aoa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professioal memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan dilindungi perbuatan yang tidak profesional. 






        Fungsi kode etik profesi yaitu memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan, selanjutnya kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, dan yang terakhir yaitu kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. 

        Kebetulan nih guys aku menjumpai salah satu kejadian seperti yang dimaksud pada materi diatas yaitu tentang Etiket, aku mendengar seseorang sedang bersendawa dari kejauhan saat dia sedang sendirian, dari materi yang uda aku dapet tadi aku bisa menarik kesimpulan bahwa hal ini tidaklah melanggar etiket dan boleh dilakukan. Nah itu dia beberapa materi yang aku dapetin dari kelas hari ini di kampusku, materinya berkenaan langsung dengan kehidupan sehari-hari kita bukan? Semoga materi ini bermanfaat buat kita semua yaa, have a nice day guys^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar