Senin, 05 Desember 2022

Dasar Hukum

    Halo Guys Welcome Back, balik lagi ke blog ku nihh hehe kali ini materinya tentang hak cipta guys. Universitas Jember adalah kampus tercintaku guys, dari sini aku banyak memperoleh materi yang sangat berharga ini, yuk disimak lengkapnyaa..


Hak Kekayaan Intelektual



 Hak atas Kekayaan Intelektual ( HaKI ) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya . Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR - RI pada tanggal 21 Maret 1997 , HaKI adalah hak - hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial ( commercial reputation ) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial ( goodwill )

Hak Cipta

Hak cipta, hak eksklusif pen cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per undang - undangan . 

Pencipta, seorang atau beberapa orang yang secara sendiri - sendiri atau bersama sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi . 

Ciptaan, setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan , seni , dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi , ke mampuan , pikiran , imajinasi , kecekat an , keterampilan , atau keahlian yang diekspresikan da lam bentuk nyata . 

Pemegang Hak Cipta, pencipta sebagai pemilik Hak Cipta , pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta , atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah . 

Hak terkait, hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan , produser fonogram , atau lembaga Penyiaran,

Paten

    Paten, hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya,

Invensi, ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses , atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses . 

Inventor, seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi

Lisensi, izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu .

Royalti, imbalan atas hak paten. Berikut ada cuplikan video untuk menambah pengetahuan temen-temen mengenai paten, disimak ya guyss..



Invensi yang dapat diberi paten yaitu :

1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya . 

2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan , uraian lisan , peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten . 

Invensi yang tidak dapat diberi paten yaitu :

1. Proses atau produk yang pengumuman , penggunaan , atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan , agama , ketertiban umum atau kesusilaan 

2. Metode pemeriksaan , perawatan , pengobatan dan / atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan

3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

Merek

Merek, tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar , logo , nama , kata , huruf , angka , susunan warna , dalam bentuk 2 dimensi dan / atau 3 dimensi , suara , hologram , atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan / atau jasa 

Merek jasa, merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya . 

Merek dagang, merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya . 

Hak atas merek, merek eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Indikasi Geografis

Indikasi geografis, suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan / atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam , faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi , kualitas , dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan .

Hak  atas Indikasi Geografis, hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar , selama reputasi , kualitas , dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan

    Bertentangan dengan ideologi negara , perundang undangan , agama kesusilaan dan ketertiban umum, sama dengan , berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan / atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, memuat unsur yang menyesatkan masyarakat, memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas , manfaat , atau khasiat dari barang / jasa yang diproduksi Tidak memiliki pembeda dan / atau merupakan nama umum atau lambang milik umum,

Pengajuan Hak Merk Yang Ditolak

    Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu, merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal , foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak, merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama , bendera , lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang, merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.

    Pengalaman dari materi ini yaitu saya pernah menjumpai beberapa kasus dalam kehidupan saya, yaitu tentang merek yang di tiru oleh perusahaan atau instansi lain, yang berakhir dibawa ke jalur hukum. Inilah pentingnya dari hak merk, jangan sesekali temen-temen meniru kasus tersebut yaa. Nah sekian dulu pembahasan kali ini, tungguin aku update blog selanjutnya ogeee, see u in the next meeting babayyy :3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar